ASSIGNMENT 4

ETIKA KECERDASAN BUATAN (AI ETHICS)
UNTUK MAHASISWA & CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Digital Literacy

Grup 07

Aziz Setidadi (2409010002)

Cipta Surya A (2409010020)

Muhammad Ihsan (2409010010

Kizza Muhammad T R P (2409010031)

  1. Pendahuluan

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) berkembang sangat cepat dalam tiga tahun terakhir. Sejak hadirnya generative AI seperti ChatGPT, MidJourney, Gemini, Runway, dan Claude, aktivitas akademik—mulai dari menulis esai, menerjemahkan teks, membuat presentasi, hingga riset—mengalami perubahan signifikan.

Laporan UNESCO (2021) dan OECD (2019) menunjukkan bahwa AI menawarkan manfaat besar, tetapi juga membawa risiko: disinformasi, plagiarisme, bias algoritmik, pelanggaran privasi, hingga manipulasi digital seperti deepfake.

Karena itu, penting bagi mahasiswa UMP untuk memiliki literasi AI, yaitu kemampuan menggunakan AI secara kritis, etis, aman, dan sesuai hukum.

Modul mini ini membahas:

  • apa itu AI dalam konteks pendidikan tinggi,
  • prinsip-prinsip etika AI (UNESCO, OECD, nilai Islami),
  • risiko akademik dan sosial,
  • panduan penggunaan AI di kampus, dan
  • alur keputusan etis (flowchart AI).
  • AI dalam Konteks Pendidikan Tinggi

AI membantu mahasiswa dalam:

  • memahami materi kuliah,
  • menyusun draft tulisan,
  • membuat desain grafis,
  • menerjemahkan teks,
  • menganalisis data,
  • meningkatkan kualitas presentasi.

Namun AI tidak memiliki:

  • kemampuan memahami konteks budaya & nilai lokal,
  • tanggung jawab moral,
  • akurasi 100%,
  • kemampuan bernalar secara etis.

Karena itu, UNESCO menegaskan:

“AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia.”
(UNESCO Recommendation on the Ethics of AI, Pasal 36)

  • Prinsip Etika AI Menurut UNESCO & OECD
  • Prinsip UNESCO (2021)
  • Human Rights & Human Dignity
    AI wajib menghormati martabat manusia dan tidak boleh merugikan identitas seseorang.
  • Transparency & Explainability
    Pengguna harus tahu kapan AI digunakan & bagaimana hasilnya dihasilkan.
  • Fairness & Non-discrimination
    AI tidak boleh menghasilkan konten bias atau diskriminatif.
  • Accountability
    Pengguna bertanggung jawab penuh atas hasil AI.
  • Data Privacy & Security
    AI harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).
  • Sustainability & Societal Well-being
    AI digunakan untuk kebaikan publik, bukan kerusakan sosial.
  • Prinsip OECD (2019)
  • Inclusive Growth, Sustainable Development
  • Human-Centered Values
  • Transparency
  • Robustness & Security
  • Accountability
  • Prinsip Etika dalam Islam (Modul Etis Bermedia Digital)
  • Niat baik (niyyah)
  • Amanah
  • Kejujuran (ṣidq)
  • Tidak menzalimi orang lain
  • Menjunjung akhlak digital
  • Risiko Penggunaan AI dalam Dunia Akademik
  • Risiko Etika
  • Plagiarisme & ghostwriting
  • Ketergantungan berlebihan pada AI
  • Hilangnya orisinalitas dan kemampuan berpikir kritis
  • Penyalahgunaan AI untuk mencontek
  • Risiko Privasi & Data
  • Input sensitif (nama, NIK, dokumen kampus) disimpan oleh model AI
  • Pelanggaran UU PDP No. 27 Tahun 2022
  • Risiko Hukum
  • UU ITE 1/2024: manipulasi data, penyebaran hoaks
  • UU Hak Cipta 28/2014: pelanggaran hak ekonomi & moral
  • Mengunggah atau memodifikasi gambar berhak cipta (via MidJourney/AI art)
  • Risiko Sosial
  • Penyebaran deepfake
  • Hoaks akademik
  • Bias algoritma

  • Kebijakan Etika AI Untuk Kampus

Berikut rancangan AI Ethics Guidelines khusus untuk lingkungan kampus UMP, berdasarkan UNESCO, OECD, UU PDP, dan Modul Etis Kominfo.

  1. Ketentuan Umum
  2. Setiap penggunaan AI dalam tugas kuliah wajib dicantumkan secara jujur.
  3. AI hanya digunakan sebagai alat bantu—bukan pengganti proses akademik.
  4. Output AI harus diperiksa ulang (verifikasi fakta, plagiarisme, dan bias).
  5. Tidak boleh memasukkan data pribadi sensitif ke dalam platform AI.
  6. Larangan
  7. Menggunakan AI untuk menulis tugas sepenuhnya.
  8. Menggunakan AI untuk cheating, manipulasi data, atau memalsukan referensi.
  9. Mengunggah foto teman/dosen ke AI tanpa izin.
  10. Membuat desain/gambar/video yang menyerupai seseorang (deepfake).
  11. Ketentuan Akademik
  12. Tugas yang menggunakan AI tanpa disclosure = Plagiarisme tingkat berat.
  13. AI harus dicantumkan dalam daftar pustaka (misal: “Generated with ChatGPT”).
  14. Mahasiswa wajib menguasai kompetensi literasi digital (RPS Digital Literacies UMP, 2025).
  • Ketentuan Keamanan & Privasi
  • Kampus wajib menggunakan sistem cloud yang terenkripsi.
  • Aktivasi 2FA pada akun mahasiswa.
  • Larangan keras menyimpan data mahasiswa di platform AI publik.
  • Sesuai UU PDP 2022, data kampus adalah data terproteksi.
  • Alur Keputusan Etika (AI Ethics Decision Flowchart)

FLOWCHART: “BOLEHKAH SAYA MENGGUNAKAN AI?”

Apakah tugas ini boleh menggunakan AI? (cek instruksi dosen)

│ YA

                                             ▼

Apakah saya akan jujur mendeklarasikan penggunaan AI?

│ YA

                                                                ▼

Apakah saya memasukkan data pribadi sensitif?

YA  │  TIDAK

                                 STOP  ▼

Apakah output AI sudah saya cek akurasi, bias, dan plagiarisme?

                                                             │

│ YA

BOLEH DIGUNAKAN
  • Studi Kasus Mini

Kasus 1: AI Ghostwriting Tesis

Mahasiswa menggunakan ChatGPT untuk menulis seluruh bab.
→ Risiko: plagiarisme, pelanggaran etika akademik, manipulasi data.
→ Solusi: disclosure, peninjauan ulang, bibliografi AI.

Kasus 2: Deepfake Mahasiswa

Seseorang membuat deepfake wajah teman untuk lelucon.
→ Pelanggaran: UU ITE 2024, UU PDP 2022, etika digital.
→ Sanksi: teguran akademik–suspensi.

Kasus 3: Kebocoran Data Cloud Kampus

Data mahasiswa bocor akibat kesalahan konfigurasi server.
→ Pelanggaran: UU PDP Pasal 46 (notifikasi wajib).
→ Solusi: audit keamanan, enkripsi, 2FA.

  • Rekomendasi Praktis untuk Civitas Akademika

Untuk Mahasiswa

  • Gunakan AI sebagai co-pilot, bukan penulis utama.
  • Selalu cek fakta & bias.
  • Bangun portofolio digital yang etis.
  • Latih digital safety (password kuat, 2FA).

Untuk Dosen

  • Tetapkan kebijakan penggunaan AI per mata kuliah.
  • Beri tugas berbasis proses (metacognitive tasks).
  • Gunakan AI sebagai alat pembelajaran, bukan ancaman.

Untuk Universitas

  • Membuat AI Policy resmi kampus.
  • Menyediakan pelatihan literasi AI.
  • Mengimplementasikan standar keamanan cloud.
  • Ringkasan (Executive Summary)

AI membawa manfaat besar bagi pendidikan, tetapi juga menimbulkan risiko etika, hukum, dan keamanan. Dengan mengikuti prinsip UNESCO, OECD, UU ITE, UU PDP, UU Hak Cipta, dan empat pilar literasi digital (cakap–etis–aman–berbudaya), mahasiswa UMP dapat menggunakan AI secara bertanggung jawab dan aman.

Modul ini menyediakan:

  • prinsip etika AI,
  • alur keputusan penggunaan AI,
  • kebijakan kampus,
  • studi kasus,
  • dan rekomendasi praktis.
  1. Referensi
  2. UNESCO. Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence (2021).
  3. OECD. Principles on Artificial Intelligence (2019).
  4. UU ITE No. 1 Tahun 2024.
  5. UU PDP No. 27 Tahun 2022.
  6. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
  7. Kominfo, Japelidi, Siberkreasi. Modul Literasi Digital (2021).
  8. RPS Digital Literacies Tri HS (2025).

Discover more from Cipta Surya A.

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading